Berapa Denda Pajak Sepeda Motor Mati?
Pasti banyak yang penasaran untuk mengetahui besaran denda cuti lampu motor. Menariknya, denda karcis saat mengendarai sepeda motor pada siang dan malam hari berbeda. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat dibawah.
Malam
Jadi jika mengendarai motor pada malam hari dengan lampu depan mati, maka pengendara motor akan mendapat hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000.
Jika Anda tidak ingin membayar denda, Anda dapat menghadapi hukuman 1 bulan penjara. Oleh karena itu sebaiknya selalu menyalakan lampu utama saat mengendarai sepeda motor di malam hari.
Siang hari
Sedangkan hukuman tidak menyalakan lampu utama pada siang hari adalah pidana penjara paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000. Denda tersebut telah diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.
Denda karena tidak menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari lebih ringan. Meski demikian, Anda tetap harus menyalakan lampu untuk menjaga keselamatan berkendara sendiri dan orang lain.
Sejalan dengan regulasi yang berlaku, kini semua produsen sepeda motor telah melengkapi produknya dengan fitur Automatic Headlights On (AHO). Fitur ini memungkinkan lampu motor menyala segera setelah dihidupkan.
Meski semua motor terbaru sudah dilengkapi fitur Automatic Headlights On (AHO), namun masih banyak orang yang ditilang karena lampu motor mati. Sebagian besar disebabkan oleh lampu motor yang rusak dan belum diperbaiki.
Agar tidak mendapatkan tiket, sebaiknya selalu cek kondisi lampu motor apakah dalam keadaan menyala atau tidak. Kalau tidak nyala maka mendingan segera di perbaiki atau ganti dengan lampu baru.
Perlu dicatat bahwa pihak berwenang berhak memberikan tiket kepada semua pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Tidak ada lagi alasan lampu motor rusak atau lupa menyalakan lampu, karena tentunya masih ada denda untuk tiket lampu motor mati.
Suka atau tidak suka, denda tiket harus dibayar. Sebaiknya kita sendiri mematuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk menyalakan lampu utama saat berkendara di jalan raya pada kondisi siang atau malam hari.
Daripada membuang-buang uang untuk membayar denda karcis lampu motor, lebih baik digunakan untuk perawatan motor, seperti mengganti oli atau service rutin. Semoga Anda berpikiran sama dengan kami untuk terus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Nah itulah tadi informasi singkat tentang denda karcis tiket sepeda motor. Cukup informasi kali ini, simak juga artikel sebelumnya mengenai denda denda karena tidak menggunakan helm ber-SNI dan berbagai informasi seputar dunia otomotif di Indonesia.